Header AD

Shalat Orang Yang Sakit (Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin)

H. Marzuki MN, Lc

1. Orang yang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau bersandar pada dinding, atau tongkat.

2. Apabila orang yang sakit tidak mampu berdiri, maka shalatlah dengan duduk, dan diutamakan duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’.3. Apabila tidak mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring miring dan dengan menghadap kiblat, apabila tidak bisa menghadap kiblat, maka shalatlah dengan menghadap kemana saja, dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak perlu diulang.

4. Apabila tidak mampu shalat dengan berbaring miring. Maka shalatlah dengan posisi terlentang dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan jika tidak mampu menghadapkan kaki ke arah kiblat, maka shalatlah sesuai dengan kemampuan, dan tidak harus mengulang shalatnya.

5. Orang yang sakit wajib melakukan ruku’ dan sujud dalam shalatnya. Apabila tidak mampu, maka ia memberikan isyarat dengan kepala, dan menjadikan sujud lebih menunduk dari pada ruku’. Apabila hanya mampu ruku’ tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan isyarat untuk sujud. Apabila hanya mampu sujud tanpa ruku’, maka ia harus sujud dan menggunakan isyarat untuk ruku’.

6. Apabila ia tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku’ dan sujudnya, maka lakukanlah isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku’ dan lebih banyak untuk sujud. Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian orang yang sakit, hal itu tidak benar, saya tidak menemukan dasarnya dari Al Qur’an, sunnah maupun pendapat ulama.

7. Apabila ia tidak mampu memberi isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati dan bagi seseorang yang dalam kondisi seperti ini yang terpenting adalah niatnya.

8. Orang yang sakit wajib melakukan shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban yang mampu dilakukannya. Jika ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya maka boleh ia menjamak antara Dzuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya’, baik jamak taqdim (melakukan shalat Ashar pada waktu shalat Dzuhur, atau Isya’ pada waktu shalat Maghrib), maupun jamak ta’khir (melakukan shalat Dzuhur pada waktu shalat Ashar, atau Maghrib pada waktu shalat Isya’) sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan shalat Subuh tidak boleh dijamak.

9. Dalam keadaan safar/perjalanan (untuk berobat ke negara lain), orang yang sakit boleh mengqashar shalat yang empat raka’at, yakni mengerjakan shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya’ dua raka’at dua raka’at sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu untuk waktu yang lama maupun singkat.

sumber : http://marzokey.wordpress.com/2010/02/15/shalat-orang-yang-sakit-syaikh-muhammad-bin-shaleh-al-utsaimin/


Shalat Orang Yang Sakit (Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin) Shalat Orang Yang Sakit (Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al Utsaimin) Reviewed by Arga Nur Pratama on 09.16 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD